NPM : 30111025
Kelas : 2DB18
Tugas Softskill Semester 4
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
Ø Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan
1)
Perjalanan panjang sejarah Bangsa
Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan
mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan
kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan
tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan.
Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh
setiap warga negara Republik Indonesia.
2)
Semangat perjuangan bangsa mengalami
pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain
pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK,
khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia
menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal
batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir,
sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3)
Semangat perjuangan bangsa indonesia
dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia
perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah
air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara
demi utuh dan tegaknya NKRI.
· Pengertian Negara, Bangsa.
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi
di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya,
pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal
terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan
Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki asal kesamaan keturunan,
adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa diartikan
sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213)
bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah,
negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa
(nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu
solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan
bersedia dibuat di masa yang akan datang.
Lalu, Bangsa Indonesia sendiri memiliki arti yaitu
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebgai satu bangsa dan berproses di dalam satu wilayah nusantara/Indonesia.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and
Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi
sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan
nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama,
kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan
dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan
bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian,
keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul)
diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Setelah ada bangsa yang menempati
suatu wilayah bersama, maka diperlukan klaim wilayah oleh bangsa itu sendiri,
yang kita sebut sebagai negara.
·
Pengertian Hak
Dan Kewajiban.
Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.Contoh dari
hak adalah:
1.
Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum;
2.
Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak;
3.
Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
4.
Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai;
5.
Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran;
6.
Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan
musuh;dan
7. Setiap warga negara memiliki hak
sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan
dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yg
dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
1.
Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh;
2.
Setiap warga negara wajib membayar
pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (pemda);
3.
Setiap warga negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
4.
Setiap warga negara berkewajiban
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara
Indonesia;dan
5.
Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang
dan maju ke arah yang lebih baik.
Sebagaimana yang telah diatur oleh
UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara
dengan tertib,yang meliputi:
1.
Hak dan kewajiban dalam bidang
politik;
2.
Hak dan kewajiban dalam bidang
sosial budaya;
3.
Hak dan kewajiban dalam bidang
hankam;dan
4. Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi
Ø PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
1.
Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people.
2.
Macam-Macam Demokrasi
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
- Demokrasi Langsung
- Demokrasi Tidak Langsung
Menurut
dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
- Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
- Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut
dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas
:
- Demokrasi Formal
- Demokrasi Material
- Demokrasi Campuran
Menurut
dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan
atas :
- Demokrasi Sistem Parlementer
- Demokrasi Sistem Presidensial
3.
Prinsip-Prinsip Demokrasi yang
Berlaku Universal
Inu Kencana
Syafiie merinci prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu ; adanya
pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka,
kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan
yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus,
persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang
pendemokrasian, pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak
asasi, pemerintah yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya mekanisme
politik, kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang
mengutamakan musyawarah.
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.Pertama, masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan..Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.Pertama, masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan..Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.
- Sisi Permintaan Negara
Permintaan adalah salah satu konsep
dasar dalam memahami kekuatan di pasar. Dalam pemahaman kekuatan pasar, penawaran dan permintaan merujuk konsep
kebutuhan dan pasokan barang dan jasa di pasar. Ini adalah model ekonomi terutama
didasarkan pada harga, utilitas dan kuantitas. Model ini
adalah penting dalam menentukan harga pasar barang dan jasa.
- Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Pada dasarnya Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara
dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya
bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela
negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan
memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik.
Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik
diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas
dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1)
Bahwa setiap warga negara turut serta dalam
menentukan kebijakanØ
tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD
1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
2)
Bahwa setiap warga negara harus turut serta
dalam setiap usahaØ
pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Ø PEMAHAMAN
TENTANG HAK ASASI MANUSIA
·
Pengertian
HAM
Hak asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh
manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak
kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat
pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak
asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari
tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar
hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia ,
harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka
bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak
manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri
manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu
usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sejarah singkatnya timbulnya HAM
Hak asasi manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai
piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke 13 di
inggris. Pada masa raja Inggris John Lackland (1199-1216) memerintah secara sewenang
– wenang telah timbul protes keras dikalangan para bangsawan. Protes tersebut
melahirkan sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama Magna Charta. Di dalam
piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya memuat
jaminan perlindungan terhadap hak – hak kaum bangsawan dan gereja.
Pada tahun 1628 di Inggris pula terjadi pertentangan antara
raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the hause of
sommons) yang menghasilkan petition of rights. Petisi ini membuat ketentuan
bahwa penetapan pajak dan hak – hak istimewa harus dengan izin parlemen, dan
bahwa siapapun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan – tuduhan yang
sah.Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689
ketika raja willem III revolution. Revolusi ini besar mengawali babak baru
kehidupan demokasi di Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan
raja ke parlemen.
Pemikiran john locke mempengaruhi
Montesquieu dan Rousseau,sehingga mereka menentang kekuasaan mutlak raja. Montesquieu
menyusun teori trias politica, yaitu konsepsi pemisahan kekuasaan antara
legislative,eksekutif dan yudikatif. Sedangkan dalam hukum du contract social
Rousseau menyatakan bahwa Negara dilahirkan bebas yang tak boleh dibelenggu
oleh manusia lain termasuk oleh raja. Pandangan demikian ini menmbulkan
semangat bagi rakyat tertindas ,khususnya di prancis ,untuk memperjuangkan hak
asasinya.
Pemerintahan raja yang sewenang –
wenang dan kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan kebencian di kalangan
rakyat Perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang lemah, rakyat
perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan nasional
sebagai perwakilan bangsa perancis. Pada masa pemerintahan Raja Louis XVI yang
lemah, rakyat perancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu dewan
nasional sebagai perwakilan bangsa perancis. Masyarakat Perancis baru berani
mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi lama (kerajaan)n dihapuskan dan
disusunlah pemerintah baru.
PEMAHAMAN
HAK ASASI MANUSIA
Di
dalam mukadimah deklarasi universa tentang hak asasi manusia yang telah
disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa
nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan
berikut:
1) Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan
hak – hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota keluarga
kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia.
2) Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak –
hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang
menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya
suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan
agama tertinggi dari rakyat jelata
3) Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan
mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan
kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut
Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
(Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi
Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
1.
Kejahatan genosida;
2.
Kejahatan terhadap kemanusiaan
Sumber
:
·
http://gokildadakan.blogspot.com/2012/03/latar-belakang-pendidikan.html
·
http://nureazizah13.wordpress.com/2010/03/31/pemahaman-tentang-demokrasi/
·
http://anggunendras.blogspot.com/2012/03/perkembangan-pendidikan-pendahuluan.html
·
http://id.prmob.net/pasokan-dan-permintaan/kurva-permintaan/barang-dan-jasa-2431650.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar